
AQJ dijerat dengan pasal 310 ayat 4 jo ayat 1 dan 3, karena melakukan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang dan delapan orang luka-luka. AQJ pun menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
"Tersangka hanya satu tidak ada tersangka lain," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo, Senin (11/11/2013).
Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan, dalam UU Lalu lintas, tersangka tidak bisa dialihkan kepada orangtua meski masih dibawah umur. Dengan demikian, AQJ akan tetap menjalani proses hukum.
"Terkait dengan orangtua dijadikan tersangka atau tidak, di dalam UU lalu lintas tidak ada pasal yang menyatakan tentang pengalihan tindak pidana kepada orangtua. Jadi tersangkanya ya pelaku sendiri," terangnya.
Sombodo juga mengatakan, kasus AQJ telah memberikan banyak pelajaran bagi orangtua agar tidak lalai untuk memberikan kendaraan.
"Banyak pelajaran dari kasus ini. Mari lihat kasus tidak hanya penegakan hukum, tapi juga edukasi dan sisi sosial," pungkas Sambodo.
Sumber : http://celebrity.okezone.com
0 comments:
Post a Comment