
Diwakili kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, mereka mendaftarkan gugatan terhadap Raam Pujabi (tergugat) dan Hanung Bramantyo (turut tergugat) dengan No 499/pdtg/2013/PN Jakpus tertanggal 1 November 2013.
"Kita hari ini, Jumat tanggal 1 November 2013, kita mendatangi PN Jakarta Pusat terkait pendaftaran gugatan kita terhadap produser Raam Punjabi dengan sutradara bapak Hanung Bramantyo. Kita gugat dengan perbuatan melawan hukum. Kita sudah daftarkan dengan nomor 499. Dan kita sudah menunggu panggilan selanjutnya," ungkap Ramdan saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013).
Dalam isi gugatan tersebut, pihak Rachmawati meminta film yang menayangkan sosok ayahnya tersebut, tidak lagi diproduksi dan disebarkan ke seluruh bioskop Tanah Air.
"Yang pertama dalam gugatan, kita meminta Raam Punjabi tidak meneruskan produksi film, tidak menayangkan, mempromosikan, dan mendistribusikan serta menayangkan di bioskop seluruh di Indonesia," jelasnya.
Ramdan mengatakan, pihak MVP (Multivision Plus) telah melanggar kesepakatan awal, yakni soal penokohan sosok Soekarno. Selain itu, landasan awal penggarapan film itu berdasarkan perjanjian. Namun, isi perjanjian telah dilanggar, tentu film harus dihentikan.
"Karena ada kelicikan dari pihak Multivision Plus, dan Hanung sebagai sutradara. Setelah perjanjian tidak berlaku lagi, pihak mereka tetap meneruskan produksi film ini. Karena awal dari film ini adalah, perjanjian dengan Ibu Rachmawati," tutup Ramdan.
Â
Selain itu, Rachmawati meminta Raam Punjabi (tergugat) dan Hanung Bramantyo (turut tergugat) yang menerima uang DP dari kesepakatan awal sejumlah Rp200 juta dan mengganti kerugian imateriil sebesar, Rp100 miliar.
Sumber : http://celebrity.okezone.com
0 comments:
Post a Comment